Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, ASN Diingatkan Soal Integritas

32
×

KPK Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, ASN Diingatkan Soal Integritas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya praktik penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di sejumlah instansi, khususnya untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya telah menerima berbagai laporan terkait penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” tegas Budi di Jakarta, Sabtu.

Menurut KPK, kendaraan dinas baik yang berstatus barang milik negara (BMN) maupun barang milik daerah (BMD), termasuk yang disewa, hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional dan tugas kedinasan.

Penggunaan di luar fungsi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi serta pelanggaran etika penyelenggara negara.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

KPK menilai praktik yang sering dianggap sepele ini justru menjadi indikator lemahnya integritas serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas.

Momentum Idulfitri pun menjadi perhatian khusus karena berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan fasilitas negara, baik kendaraan dinas maupun bentuk gratifikasi lainnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga etika dan disiplin dalam penggunaan fasilitas publik. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK temukan indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026
  • ASN dan pejabat diimbau tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
  • Kendaraan dinas hanya untuk operasional dan tugas resmi
  • Penyalahgunaan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi
  • KPK terbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026 soal pencegahan gratifikasi
  • Integritas dan kepercayaan publik jadi sorotan utama