JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau polemik pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, senilai Rp8,5 miliar yang ramai diperbincangkan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan agar pemerintah daerah merencanakan belanja secara matang dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan riil.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan yang terpenting adalah proses pengadaannya,” ujar Budi, Sabtu (28/2/2026).
Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Budi menegaskan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu area rawan tindak pidana korupsi.
Risiko penyimpangan bisa terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pengondisian pemenang, mark up anggaran, hingga penurunan spesifikasi barang.
“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang dibelanjakan betul-betul sesuai kebutuhan. Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B,” tegasnya.
KPK mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam belanja publik.
Penjelasan Gubernur Kaltim
Sementara itu, Rudy Mas’ud menjelaskan hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyediakan kendaraan dinas baginya. Ia mengaku masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan resmi.
“Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Rudy menyebut pengadaan kendaraan dinas tersebut bertujuan menunjang tugas kepala daerah, terlebih posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang kerap menerima tamu nasional maupun internasional.
“Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Kita jaga marwahnya Kaltim,” ucapnya.
Ia juga menyatakan pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah, yakni jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep maksimal 4.200 cc.
Transparansi Jadi Kunci
Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan APBD, terutama untuk belanja yang bernilai besar dan menyangkut fasilitas pejabat publik.
KPK menekankan bahwa setiap pengadaan harus berorientasi pada kebutuhan, bukan sekadar simbolik, serta memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.




















