Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu, Tersangka Ketujuh Kasus Suap Impor Barang KW

26
×

KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu, Tersangka Ketujuh Kasus Suap Impor Barang KW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

“KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari–18 Maret 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Budiman Bayu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada hari yang sama, KPK mengungkap salah satu pejabat yang ditangkap adalah Rizal (RZL), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  • Rizal (RZL)

  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo

  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo


Penggeledahan dan Sita Rp5 Miliar

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi dan hasil penggeledahan.

Salah satu pengembangan perkara dilakukan melalui penggeledahan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang tiruan (KW) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan DJBC.


Komitmen Penegakan Hukum

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat pengawasan dan penegakan kepabeanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. (*)

Example 300250