JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Usai pemeriksaan, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan oleh KPK. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR).
Perintah Pengumpulan Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perintah pengumpulan uang tersebut berasal dari Bupati Cilacap.
Menurut KPK, Syamsul memerintahkan Sekda Cilacap untuk mengumpulkan dana dari berbagai instansi pemerintah daerah.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap memerintahkan saudara SAD selaku Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh Sekda kepada tiga asisten daerah, yakni:
-
Asisten I
-
Asisten II
-
Asisten III
Para asisten tersebut diminta menghitung kebutuhan dana yang akan dikumpulkan dari perangkat daerah.
Penagihan ke Perangkat Daerah
Dalam proses pengumpulan dana, perangkat daerah yang belum menyetor disebut akan ditagih langsung oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing.
Penagihan tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat daerah lainnya.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Asep.
Total terdapat 23 perangkat daerah yang menjadi sumber pengumpulan dana, mulai dari RSUD hingga Puskesmas.
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp610 juta.
Dana untuk Forkopimda dan THR Pribadi
Berdasarkan temuan KPK, dari total dana Rp610 juta tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, sebagian uang juga diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Cilacap sebagai THR.
Namun uang tersebut belum sempat dibagikan karena KPK lebih dulu melakukan operasi penindakan.
27 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026).




















