Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap)
-
Sadmoko Danardono (Sekda Cilacap)
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
-
dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
-
juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut. (*)




















