Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Tahan Bupati Cilacap dan Sekda, Diduga Peras Perangkat Daerah Rp610 Juta untuk THR

95
×

KPK Tahan Bupati Cilacap dan Sekda, Diduga Peras Perangkat Daerah Rp610 Juta untuk THR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap)

  • Sadmoko Danardono (Sekda Cilacap)

Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

  • dan/atau Pasal 12B UU Tipikor

  • juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut. (*)