JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan dana tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 kepada sejumlah perangkat daerah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pungutan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Target Setoran Rp750 Juta
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap diduga meminta setoran dana THR dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target mencapai Rp750 juta.
Permintaan tersebut bermula dari pembahasan antara Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait kebutuhan dana THR eksternal.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, beberapa pejabat diminta mengumpulkan uang dari setiap perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” jelas Asep.
Menyasar Puluhan Instansi
Permintaan setoran dana tersebut diduga menyasar sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Cilacap, antara lain:
-
25 organisasi perangkat daerah (OPD)
-
2 rumah sakit umum daerah (RSUD)
-
20 puskesmas
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.
Dana Dikumpulkan Sebelum Libur Lebaran
KPK juga mengungkap bahwa Sekda Cilacap diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana tersebut.
Dana tersebut diminta untuk dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.
“Permintaan uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran,” ujar Asep.




















