Dalam periode 9–13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Dana tersebut dikumpulkan melalui salah satu pejabat dan selanjutnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf e dan/atau
-
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam praktik pungutan dana THR tersebut. (*)




















