JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong berinisial MFT bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditahan setelah penyidik KPK melakukan operasi penindakan terkait dugaan praktik pengaturan proyek pada sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Proyek Fisik Bernilai Rp91,13 Miliar Diduga Diatur
KPK mengungkap bahwa pada awal tahun anggaran 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.
Dalam prosesnya, Bupati MFT bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial HEP serta orang kepercayaan bupati diduga melakukan pertemuan di rumah dinas.
Pertemuan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengaturan atau “plotting” kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga diduga dibahas mengenai besaran fee proyek atau praktik “ijon” yang dipatok sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Kontraktor Diduga Setor Fee Proyek
Setelah proses penunjukan kontraktor tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menyerahkan uang fee proyek kepada Bupati MFT melalui perantara.
KPK mencatat penyerahan uang tahap awal mencapai Rp980 juta yang diduga terkait dengan pengaturan proyek tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari tiga pihak swasta, yaitu:
-
Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
-
Edi Manggala dari CV Manggala Utama
-
Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi
OTT Amankan 13 Orang
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik KPK mengamankan 13 orang dari berbagai lokasi yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan intensif.




















