Sebanyak sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Lima Orang Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah:
-
MFT (Bupati Rejang Lebong) – penerima suap
-
HEP (Kadis PUPRPKP Rejang Lebong) – penerima suap
-
Irsyad Satria Budiman – pemberi suap
-
Edi Manggala – pemberi suap
-
Youki Yusdiantoro – pemberi suap
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan aliran dana suap maupun pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi proyek daerah tersebut. (*)




















