Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

Digiring ke Mobil Tahanan, Gus Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: “Saya Tak Terima Sepeser Pun”

77
×

Digiring ke Mobil Tahanan, Gus Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: “Saya Tak Terima Sepeser Pun”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis petang (12/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 129 dengan tangan terborgol dan dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.

Di hadapan awak media, Yaqut menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut sebelum dibawa ke mobil tahanan KPK.

Hadir Mengejutkan dan Kooperatif

Penahanan tersebut menjadi babak terbaru dalam rangkaian pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu.

Sebelumnya, Yaqut tiba di markas KPK pada pukul 13.04 WIB didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni.

Kehadirannya sempat mengejutkan publik karena sebelumnya beredar kabar bahwa ia akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Saat tiba di gedung KPK, Yaqut tampil mengenakan baju koko putih, blazer krem, celana hitam, serta kopiah, dan sempat melontarkan jawaban bernada satire ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan.

“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya sambil tersenyum.

*Foto : Baju Orange dan tangan diborgol eks menag
*Foto : Baju Orange dan tangan diborgol eks menag

Massa Banser Geruduk KPK

Proses penahanan ini juga memicu reaksi dari sejumlah simpatisan.

Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang ke depan Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis sore menggunakan tujuh bus serta mobil komando.

Massa yang mengenakan seragam loreng tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan dukungan kepada Yaqut.

Dalam aksi tersebut, massa bahkan sempat mencoba menyingkirkan kawat berduri yang dipasang aparat keamanan di sekitar area gedung.

Seorang orator dari atas mobil komando menyerukan solidaritas terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

“Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” teriak orator aksi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait perkara tersebut pada Rabu (11/3/2026).

Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menetapkan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang menetapkan 92 persen kuota untuk jemaah reguler, sehingga diduga menggeser hak sekitar 8.400 calon jemaah haji.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK dijadwalkan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, terutama menyangkut transparansi pengelolaan kuota haji dan keadilan bagi ribuan calon jemaah yang menunggu antrean keberangkatan. (*)

Example 300250