Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Bantah Libatkan Yaqut

91
×

KPK Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Bantah Libatkan Yaqut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujar Gus Alex kepada wartawan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex enggan menjawab lebih jauh terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut. Ia meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada penyidik atau tim kuasa hukumnya.

“Ke penyidik dan kuasa hukum saya,” ucapnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Alex juga membantah adanya keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus ini.

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya.

Ia bahkan memastikan tidak ada aliran dana kepada Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK Dalami Peran Para Pihak

Sebelumnya, KPK juga telah menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang musim mudik dan pelaksanaan ibadah haji, karena menyangkut tata kelola kuota haji nasional.

Sementara itu, Yaqut sebelumnya telah membantah keras tuduhan menerima keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan,” tegas Yaqut.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. (*)

Example 300250