JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi kepada publik saat pengumuman penetapan status hukum. Kebijakan ini merupakan penyesuaian prosedur seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan perlindungan hak asasi dan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana.
KPK menegaskan, perubahan tersebut bukan bentuk pengurangan transparansi, melainkan wujud kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang mengatur lebih ketat perlakuan terhadap seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum yang harus dilindungi. Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi,” demikian ditegaskan KPK dalam penjelasan resminya.
Transparansi Tak Selalu Harus Visual
Secara normatif, kebijakan ini sejalan dengan prinsip negara hukum modern. Namun di sisi lain, perubahan tersebut memunculkan diskursus publik, mengingat selama ini penampilan tersangka saat konferensi pers dianggap sebagai simbol keterbukaan dan ketegasan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Praktik ekspos tersangka selama bertahun-tahun dinilai publik memiliki efek psikologis dan daya cegah (deterrent effect). Oleh karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan baru ini dapat mengurangi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian, transparansi sejatinya tidak semata ditentukan oleh visualisasi tersangka. Substansi keterbukaan terletak pada kejelasan informasi perkara, konstruksi hukum, pasal yang disangkakan, nilai kerugian negara, hingga perkembangan penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Pendewasaan Sistem Hukum
Penyesuaian prosedur KPK pasca-berlakunya KUHAP baru seharusnya dipahami sebagai bagian dari pendewasaan sistem hukum nasional. Penegakan hukum tidak hanya dituntut keras, tetapi juga adil, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ke depan, tantangan utama bukan pada ditampilkan atau tidaknya tersangka, melainkan pada konsistensi kinerja KPK dalam mengusut perkara hingga tuntas, menjaga independensi, serta memastikan keterbukaan informasi publik tetap berjalan secara akurat dan akuntabel.
Pengawasan publik tetap menjadi elemen penting dalam demokrasi. Namun pengawasan tersebut perlu dijalankan secara kritis, objektif, dan berbasis substansi, bukan semata pada simbol atau seremoni penegakan hukum. *




















