JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan adanya dugaan aliran dana korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yang mengalir kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tepatnya kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Dugaan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan bukti awal yang telah dikantongi penyidik. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Tentu KPK memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut. Dan ini masih akan terus kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan untuk Telusuri Aliran Dana
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan guna menelusuri mekanisme, tujuan, dan alur aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tersebut. Keterangan Aizzudin akan dikonfrontasikan dengan saksi-saksi lain serta bukti pendukung.
“Penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lainnya, termasuk menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Dua Tersangka Utama Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK memastikan penyidikan akan berlanjut hingga ke tahap penuntutan dan persidangan.
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Pokok persoalan dalam kasus ini terletak pada pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji guna mempercepat antrean jamaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut dibagi rata masing-masing 50 persen.
Penyidikan Terus Meluas
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyelenggaraan haji. Selain pejabat internal, penyedia jasa travel dan umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat. *




















