JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak mana pun yang melindungi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
“Tidak ada,” tegas Budi menjawab pertanyaan mengenai dugaan adanya pihak yang melindungi FHM.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka oleh KPK dilakukan secara objektif dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Seluruh proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, barulah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan dua pihak yang telah memenuhi unsur kecukupan alat bukti sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA).
“Dalam ekspose disimpulkan bahwa dua pihak ini telah terpenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Penyidikan perkara ini masih berpotensi berkembang. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk yang berkaitan dengan inisiatif diskresi,” tambahnya.
Kronologi Penanganan Kasus
KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sorotan Pansus DPR RI
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (*)




















