JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Tidak,” kata Fitroh Rohcahyanto singkat saat ditanya mengenai status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dalam kasus tersebut.
Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan
Fitroh menjelaskan, KPK tidak menemukan keterlibatan Hendri dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Fitroh.
Dengan demikian, Hendri tidak masuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
OTT KPK Tangkap Bupati dan Sejumlah Pihak
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Sehari kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pihak penerima suap dan tiga pihak pemberi suap yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (*)




















