Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan upaya mengumpulkan saksi lain serta mengondisikan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Penyidik mendalami dugaan perbuatan kedua saksi yang mengumpulkan saksi lain dan mencoba mengondisikan keterangan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.
Rumah Mantan Pj Sekda Pati Digeledah
Dalam pengembangan perkara, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, pada Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Riyoso sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perencanaan anggaran dana desa, termasuk komponen anggaran yang berkaitan dengan pembayaran gaji perangkat desa.
KPK Minta Saksi Kooperatif
KPK mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat proses penyidikan dapat berimplikasi hukum serius. (*)




















