Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Telusuri “Safe House” Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar dalam 5 Koper di Ciputat

32
×

KPK Telusuri “Safe House” Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar dalam 5 Koper di Ciputat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan sejumlah “safe house” oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan uang hasil korupsi dalam kasus importasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana ilegal tersebut.

“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Modus “Safe House” untuk Timbun Uang Korupsi

Setyo menjelaskan, istilah “safe house” merupakan sebutan yang digunakan para tersangka. Tempat tersebut bisa berupa rumah, apartemen, atau lokasi lain yang dianggap aman untuk menyimpan uang hasil tindak pidana.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK sebelumnya telah menemukan dua lokasi penyimpanan. Setelah OTT, penyidik kembali mengamankan satu lokasi tambahan dan menyita uang sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Penggeledahan terbaru dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) untuk memperkuat pembuktian perkara.

Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai

Terkait kemungkinan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama, Setyo menyatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.

“Kelihatannya sementara belum ada,” ucapnya.

Enam Tersangka dan Dugaan Pemufakatan Jahat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026;

  2. Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen P2 DJBC;

  3. Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC;

  4. John Field, Pemilik PT Blueray;

  5. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;

  6. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemufakatan jahat bermula pada Oktober 2025. PT Blueray diduga menginginkan agar barang impor yang diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat di pelabuhan masuk.

“PT BR ingin supaya barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga dapat dengan mudah melewati pemeriksaan di Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), terdapat dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum keluar dari kawasan kepabeanan.

Jerat Hukum Berat

Para pejabat DJBC selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sementara pihak swasta selaku pemberi dijerat ketentuan pasal suap dalam KUHP.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar pola sistematis penyimpanan hasil korupsi guna menutup celah praktik serupa di masa mendatang. (*)