JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema kombinasi bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK) bagi seluruh pegawainya.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Jumat (9/4/2026) sebagai bagian dari implementasi program efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengedepankan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kombinasi kerja ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meski menerapkan sistem kerja hybrid, KPK memastikan sejumlah layanan publik tetap dibuka secara langsung di kantor.
Layanan tersebut meliputi:
- Pelayanan Informasi Publik (PIP)
- Perpustakaan
- Pengaduan masyarakat
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Langkah ini diambil untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan penting tidak terganggu.
Digitalisasi Layanan KPK Diperkuat
Sementara itu, beberapa layanan lainnya dialihkan ke sistem daring guna mendukung efisiensi dan fleksibilitas kerja.
Di antaranya:
- Sertifikasi penyuluh antikorupsi
- Pelaporan gratifikasi melalui platform digital
KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyebaran edukasi dan informasi kepada publik.
“Penerapan ini juga didukung optimalisasi teknologi informasi sebagai bagian dari transformasi kerja KPK,” tambah Budi.
Bagian dari Transformasi Budaya Kerja
Kebijakan BDR-BDK ini disebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK agar lebih adaptif dan modern.
Selain menjaga produktivitas, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Sejalan Kebijakan Nasional WFH ASN
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini mendorong:
- Efisiensi energi nasional
- Transformasi budaya kerja
- Fleksibilitas dan produktivitas ASN
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Komitmen KPK: Adaptif Tanpa Kurangi Pelayanan
KPK menegaskan bahwa penerapan sistem kerja hybrid ini merupakan langkah strategis untuk tetap relevan di era digital, sekaligus mendukung kebijakan nasional.
Dengan kombinasi kerja yang adaptif, KPK memastikan pelayanan publik tetap optimal, transparan, dan akuntabel. (*)
Poin Utama Berita
- KPK resmi terapkan sistem kerja hybrid BDR-BDK
- Kebijakan berlaku mulai 9 April 2026
- Dukung program efisiensi energi pemerintah
- Layanan publik tetap dibuka secara langsung
- Sejumlah layanan dialihkan ke platform digital
- Bagian dari transformasi budaya kerja KPK
- Sejalan kebijakan WFH ASN nasional

















