JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil akhir penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa dokumen hasil audit tersebut telah diterima pada Selasa (24/2/2026).
“Ya, benar,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Namun, Asep belum memerinci besaran nilai kerugian keuangan negara sebagaimana dihitung oleh BPK. Penjelasan resmi akan disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Koordinasi Lanjutan dan Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghitungan kerugian negara masih dalam tahap koordinasi lanjutan.
Dalam proses audit dan penyidikan, BPK bersama penyidik KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut disebut telah memberikan penjelasan tambahan kepada BPK pada 11 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, ia membantah adanya aliran dana terkait kebijakan kuota haji 2024.
Kuasa hukum menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Yaqut terkait kebijakan tersebut. Disebutkan pula bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji disusun berdasarkan pertimbangan yuridis dan teknis demi keselamatan serta pelayanan jemaah.
Dua Tersangka, KPK Buka Peluang Pengembangan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah menetapkan dua tersangka dari klaster penyelenggara negara.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jumat (20/2/2026).
Setyo menegaskan, kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain, termasuk dari klaster swasta, sangat terbuka dan bergantung pada alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Peran Maktour
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memperkuat alat bukti terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara ini.
Dugaan tersebut mengarah pada petinggi Maktour Travel yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya merintangi proses penyidikan.
Dugaan penghilangan barang bukti itu terungkap saat tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK memastikan proses penyidikan perkara kuota haji terus berjalan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Setiap perkembangan akan didasarkan pada alat bukti yang sah, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pendalaman penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kepentingan jemaah Indonesia. (*)




















