Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aliran Dana Terungkap hingga Rp622 Miliar

45
×

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Aliran Dana Terungkap hingga Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Penetapan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023–2024,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3).

Skema Manipulasi Kuota Haji

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan. Seharusnya, kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota dibagi rata 50 persen untuk masing-masing.

Skema tersebut dilakukan melalui koordinasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama, termasuk Hilman Latief.

“Ada alur perintah pembagian kuota menjadi 50:50, yang jelas tidak sesuai ketentuan,” ujar Asep.

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat

KPK juga menemukan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada pejabat negara.

  • Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta US$5.000 dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief.
  • Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana hingga US$406.000 kepada Ishfah.

“Penerimaan uang tersebut diduga sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep.

Keuntungan Puluhan Miliar

Dari praktik tersebut, sejumlah pihak memperoleh keuntungan besar:

  • PT Makassar Toraja (Maktour) meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar
  • Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh total Rp40,8 miliar

Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dua Klaster Kasus

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster:

  1. Klaster pertama: Penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara (termasuk Menteri Agama dan staf khusus).
  2. Klaster kedua: Keterlibatan pihak swasta/travel haji dalam pengumpulan dan penyaluran dana.

KPK menegaskan akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan pasal kerugian negara dalam UU Tipikor.

“Fokus kami adalah asset recovery agar uang negara bisa kembali dan dimanfaatkan untuk pelayanan haji,” tegas Asep.

Hingga saat ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK tetapkan 2 tersangka baru: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba
  • Kasus terkait korupsi kuota haji 2023–2024
  • Kuota haji diduga dimanipulasi dari aturan 92:8 menjadi 50:50
  • Terungkap aliran dana ratusan ribu dolar ke pejabat Kemenag
  • Keuntungan ilegal mencapai puluhan miliar rupiah
  • Total kerugian negara berdasarkan BPK: Rp622 miliar
  • Kasus terbagi dalam dua klaster: pejabat negara dan pihak swasta
  • KPK fokus pada pemulihan aset negara (asset recovery)