JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan, terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Ajudan Ikut Jadi Tersangka
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus: Tekan Pejabat dan Minta Setoran
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menekan para pejabat agar tunduk pada perintahnya. Salah satu modus yang digunakan adalah meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut diduga dijadikan alat kontrol untuk mengatur dan menekan pejabat agar mengikuti arahan tertentu.
Selain itu, Gatut melalui ajudannya diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar,” kata Asep.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang, kebutuhan lain, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dugaan Atur Proyek hingga ‘Jatah’ 50 Persen
KPK juga menemukan indikasi kuat adanya pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa di sejumlah OPD.
Gatut diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu. Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai proyek.
Peran ajudan juga cukup signifikan dalam praktik ini, termasuk menagih setoran kepada pejabat yang belum memenuhi permintaan.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026,” ujar KPK.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
OTT Libatkan 18 Orang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut total ada 18 orang yang diamankan dalam OTT di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dugaan penerimaan dilakukan oleh penyelenggara negara dengan cara melawan hukum,” kata Budi.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026, khususnya di wilayah Jawa Timur. (*)
Poin Utama Berita
- KPK tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu sebagai tersangka
- Kasus terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab
- Ajudan bupati juga ikut jadi tersangka
- Total permintaan uang mencapai Rp5 miliar
- Dugaan pengaturan proyek dan “jatah” hingga 50 persen
- KPK amankan uang Rp335,4 juta dalam OTT
- 18 orang diamankan, 13 dibawa ke Jakarta
- Kedua tersangka ditahan 20 hari di Rutan KPK

















