JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Rizal, sebagai tersangka dugaan korupsi importasi barang.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Enam Tersangka dan Jerat Pasal
Selain Rizal, KPK juga menetapkan:
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
-
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen
-
Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pihak pemberi dijerat Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Profil dan Riwayat Jabatan
Rizal baru saja dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, ia menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC hingga November 2025 dan pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam pada 2023.
Harta Kekayaan Rp19,73 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Rizal tercatat memiliki total kekayaan Rp19.730.241.551 (Rp19,73 miliar).
Rinciannya meliputi:
Aset Tanah dan Bangunan (Rp16,86 miliar):
-
8 bidang tanah dan bangunan di Kota Medan dan Jakarta Timur, termasuk properti senilai Rp6,17 miliar dan Rp4,53 miliar di Medan.
Kendaraan (Rp595 juta):
-
Jeep Wrangler 1996 senilai Rp150 juta
-
Toyota Kijang 2023 senilai Rp400 juta
-
Vespa Sprint 2022 senilai Rp25 juta
-
Yamaha NMax 2023 senilai Rp20 juta
Harta Bergerak Lainnya: Rp458,39 juta
Kas dan Setara Kas: Rp1,8 miliar
Publik kini menanti pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penelusuran aliran dana dan aset terkait perkara tersebut.
KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi di sektor kepabeanan. (*)




















