Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
-
PT Sinar Kumala Naga (SKN)
-
PT Alamjaya Barapratama (ABP)
-
PT Bara Kumala Sakti (BKS)
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Diduga Terima Gratifikasi Bersama Tersangka RW
KPK menduga ketiga korporasi tersebut bersama tersangka sebelumnya berinisial RW menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Seiring penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (18/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi yang diperiksa antara lain:
-
Johansyah Anton Budiman (Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga)
-
Rifando (Direktur PT Sinar Kumala Naga)
-
Yospita Feronika BR Ginting (Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama)
Penyidik mendalami keterangan terkait operasional produksi dan dugaan pembagian fee kepada pihak RW.
“Saksi didalami terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.
Gratifikasi Dihitung Per Metrik Ton Batu Bara
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara per metrik ton. Nilainya diduga berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Penyidik juga menelusuri asal-usul aset yang diduga bersumber dari gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan pengembangan perkara gratifikasi sektor pertambangan ini terus dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait produksi batu bara di Kukar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sektor pertambangan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan transparan serta akuntabel. (*)




















