Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi Proyek dan Dana CSR, Tiga Orang Resmi Ditahan

23
×

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi Proyek dan Dana CSR, Tiga Orang Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maidi, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dua Klaster Perkara Korupsi

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut terbagi dalam dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pada klaster pemerasan, Maidi bersama RR diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada klaster gratifikasi, Maidi bersama TM diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara agar menjalankan pemerintahan secara bersih, transparan, dan akuntabel. *

Example 300250