KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Begini Lengkapnya ?
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Namun oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, kuota tersebut dibagi 10.000–10.000. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Asep menegaskan, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kuota Tambahan Milik Negara, Bukan Kewenangan Pribadi
KPK menekankan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Kuota tambahan itu diperoleh setelah Presiden RI saat itu menyampaikan langsung kepada Perdana Menteri Arab Saudi mengenai panjangnya antrean haji jamaah Indonesia yang bahkan mencapai 47 tahun.
“Kuota itu diberikan kepada negara, untuk digunakan bagi rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Asep.
Staf Khusus Ikut Jadi Tersangka, Ada Dugaan Aliran Dana
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga turut berperan aktif dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam proses penyidikan, kami juga menemukan adanya aliran dana, kickback, dan indikasi keuntungan tidak sah lainnya,” ungkap Asep.
Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, pencegahan juga dikenakan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah berstatus tersangka.
Temuan DPR Perkuat Dugaan Pelanggaran
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai menyalahi undang-undang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji, pelayanan jamaah, serta akuntabilitas penggunaan kewenangan negara dalam pengelolaan kuota haji. (*)










