KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kembali Catat Sejarah Kelam Kemenag - Sentra Pos

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kembali Catat Sejarah Kelam Kemenag

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden RI. Tambahan kuota tersebut bertujuan memangkas antrean panjang keberangkatan haji reguler di Tanah Air.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pembagian kuota tersebut.

“Kuota tambahan itu justru dibagi sama rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini jelas menyalahi ketentuan,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari jemaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Uang tersebut merupakan uang jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH. Di situlah kami mendalami dugaan tindak pidana korupsinya,” tegas Asep.

Jejak Kasus Korupsi Haji di Kementerian Agama

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kembali menorehkan catatan kelam dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Kementerian Agama. Sebelumnya, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali, juga pernah terjerat kasus serupa.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012–2013. Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan, termasuk menunjuk petugas haji yang tidak memenuhi syarat serta memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Dalam dakwaan, Suryadharma juga disebut mengakomodasi permintaan pihak-pihak tertentu agar dapat berhaji secara gratis, termasuk keluarga, ajudan, hingga sopir pribadinya. Ia juga terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dari APBN untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Suryadharma Ali kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2022.

KPK Pastikan Proses Berjalan Transparan

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama pada sektor strategis yang menyangkut kepentingan umat.

Perkembangan lanjutan perkara ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain, masih menunggu hasil pendalaman penyidikan KPK. *