Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Tunda Penahanan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024, Tunggu Putusan Praperadilan

63
×

KPK Tunda Penahanan Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024, Tunggu Putusan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu proses sidang praperadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lembaganya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, langkah hukum lanjutan belum diambil karena sidang praperadilan masih berlangsung.

“Kerugian negara sudah selesai dihitung. Langkah selanjutnya masih menunggu karena praperadilan ditunda sampai minggu depan,” ujar Asep, Minggu (1/3/2026).

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Menurut KPK, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana korupsi. Dalam konstruksi perkara, dugaan kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Asep menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dan seluruh unsur pasal telah dipenuhi.

“Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini kami tangani sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Yaqut Ajukan Praperadilan

Perkara ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut masih berlangsung dan menjadi pertimbangan KPK sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk penahanan.

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam proses pembagiannya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perbedaan komposisi ini menjadi salah satu fokus penyidikan.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak terkait lainnya.

Proses Hukum Berjalan

KPK memastikan penyidikan tetap berjalan sambil menunggu putusan praperadilan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya menuntaskan perkara sesuai prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji dan kepentingan jamaah yang menunggu antrean panjang setiap tahun. (*)