JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam proses pendalaman perkara, kedua pihak yang bersengketa disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik masih membuka kemungkinan pemanggilan berbagai pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
“Tentu semua terbuka kemungkinan untuk penyidik memanggil dan meminta keterangan para saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Lengkapi Berkas Perkara
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan alat bukti dalam kasus suap tersebut. Namun, KPK belum merinci nama-nama pihak yang akan dipanggil.
“Dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan, sehingga bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang,” tegasnya.
KPK menekankan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
-
I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua Pengadilan Negeri Depok
-
Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
-
Yohansyah Muaranaya (YOH), Juru Sita Pengadilan Negeri Depok
-
Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya
-
Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Penetapan tersangka tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan sengketa lahan yang tengah berproses di pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar secara menyeluruh praktik suap yang berpotensi mencederai independensi peradilan.
Penyidik akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan perkara terungkap secara utuh dan akuntabel. (*)




















