Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Kini Naik hingga Rp1,5 Juta

32
×

KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Kini Naik hingga Rp1,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan terbaru tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menyesuaikan sejumlah ketentuan penting, mulai dari batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, hingga batas waktu kelengkapan laporan.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi

Salah satu perubahan utama adalah kenaikan batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan serta upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Perubahan juga berlaku untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang. Jika sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun, kini menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, ketentuan batas nilai gratifikasi antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun, yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.

Penegasan Sanksi dan Ketentuan Hukum

KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Namun demikian, ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Dalam Pasal 12B UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terutama apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK.

Mekanisme Penandatanganan dan Batas Waktu Laporan

Selain itu, perubahan juga dilakukan pada mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya penetapan didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini mengacu pada sifat “prominent”, yakni tingkat strategis jabatan pelapor.

KPK juga memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi. Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Dalam Perkom terbaru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi, memperkuat pencegahan korupsi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara. (*)

Example 300250