Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji untuk Kondisikan Pansus DPR, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

79
×

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji untuk Kondisikan Pansus DPR, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan aliran dana dari praktik korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang disebut digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Asep menambahkan, sebagian dana yang terkumpul juga diduga digunakan untuk mengondisikan pembentukan Pansus Haji di DPR, yang diketahui oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Fee dari Penyelenggara Haji Khusus

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Menurut penyidik, praktik tersebut bermula dari pengumpulan komitmen fee atau biaya percepatan dari PIHK.

Biaya tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji dengan kisaran 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang.

Dugaan Manipulasi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan Indonesia tahun 2023–2024 yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji tambahan ditetapkan:

  • 92 persen untuk jemaah haji reguler

  • 8 persen untuk jemaah haji khusus

Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi sama rata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kuota haji khusus.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Meski sebagian dana sempat dikembalikan ketika isu pembentukan Pansus Haji mencuat, KPK menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Penyitaan Aset dan Penahanan Tersangka

Selain mengungkap aliran dana, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. (*)

Example 300250