Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPK Ungkap Biro Travel Masih Takut Buka Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

24
×

KPK Ungkap Biro Travel Masih Takut Buka Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada sejumlah biro perjalanan ibadah haji yang belum berani menyampaikan keterangan secara terbuka terkait dugaan aliran uang kepada oknum pejabat Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendapati sebagian biro travel masih ragu memberikan penjelasan secara lugas mengenai praktik jual beli kuota haji serta dugaan setoran dana kepada pihak tertentu di Kementerian Agama.

“Penyidik melihat masih ada beberapa biro travel yang ragu memberikan keterangan secara terbuka terkait praktik jual beli kuota haji kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

“Selain itu, mereka juga masih ragu menyampaikan keterangan terkait dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” lanjutnya.

KPK Butuh Data Rinci untuk Hitung Kerugian Negara

Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan detail dari masing-masing biro travel, termasuk besaran dana yang disetorkan, guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan transparan.

Menurutnya, data tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh KPK, tetapi juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Mengapa kami butuh satu per satu? Karena praktik jual beli kuota dan harganya berbeda-beda, tergantung fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna memastikan kesesuaian fasilitas ibadah haji yang dijanjikan oleh pihak travel dengan biaya yang dibebankan kepada jemaah.

Sejumlah Direktur Travel Dipanggil sebagai Saksi

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan biro travel yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Para saksi itu antara lain:

  1. Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel

  2. Boyke Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri

  3. Muchammad Romly, Direktur PT Cahya Madina Travel

  4. Rini Indriani, Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta

  5. Ulfah Izzati, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours

KPK juga telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Jumat (30/1/2026).

Alasan Belum Dilakukan Penahanan

Budi Prasetyo menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, Yaqut belum ditahan karena KPK masih memprioritaskan penyelesaian penghitungan kerugian negara.

“Saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, setelah penghitungan kerugian negara rampung dan laporan resmi diterima KPK, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah penghitungan selesai, berkas penyidikan akan dilengkapi. Selanjutnya bisa dilakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan untuk disidangkan,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, hasil penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. *

Example 300250