Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

79
×

KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan dokumen pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan yang diduga terafiliasi dengan Maktour Travel.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dokumen yang diduga dimusnahkan berkaitan dengan data distribusi kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang memiliki hubungan dengan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Penghancuran bukti-bukti itu terkait dengan masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Terungkap Saat Penggeledahan Kantor Maktour

Dugaan penghilangan barang bukti tersebut terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel di Jakarta pada Agustus 2025.

Meski demikian, penyidik tetap berhasil memperoleh sejumlah dokumen pendukung dari biro perjalanan lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Maktour.

Dokumen tersebut membantu penyidik menelusuri alur pembagian kuota haji khusus yang diduga disalurkan melalui jaringan travel yang terafiliasi.

“Dokumen itu tidak hanya ada di satu tempat, karena berkaitan dengan afiliasi perusahaan,” ujar Asep.

Modus Pembagian Kuota Haji Diduga Melalui Travel Afiliasi

KPK sebelumnya juga menemukan dugaan modus pembagian kuota haji khusus melalui sejumlah travel yang memiliki hubungan afiliasi dengan Maktour.

Dalam penyelidikan awal, Maktour terlihat hanya menerima kuota dalam jumlah kecil.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kuota tersebut ternyata didistribusikan ke beberapa travel yang memiliki hubungan afiliasi, sehingga total kuota yang dikuasai jaringan tersebut menjadi lebih besar.

“Kuotanya terlihat kecil di satu travel, tetapi setelah ditelusuri ternyata dibagi ke travel-travel afiliasi. Jika dijumlahkan totalnya menjadi lebih besar dibandingkan yang lain,” jelas Asep.

Sejumlah travel yang diduga terafiliasi tersebut diketahui tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), di mana Fuad Hasan Masyhur tercatat sebagai dewan pembina.

Dugaan Komunikasi dengan Mantan Menteri Agama

KPK juga mendalami dugaan komunikasi yang dilakukan Fuad Hasan Masyhur untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus.

Salah satunya melalui surat kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji untuk Indonesia.

Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian tambahan kuota tersebut seharusnya terdiri dari: