Namun dalam penyelidikan KPK, kuota haji khusus tersebut diduga diserap tidak sesuai aturan.
Dugaan Perubahan Skema Kuota
KPK juga mendalami dugaan perubahan komposisi pembagian kuota pada tahun 2024.
Dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi:
-
92 persen untuk haji reguler
-
8 persen untuk haji khusus
Namun dalam kasus yang sedang diselidiki, terdapat dugaan skema pembagian kuota berubah menjadi 50:50 antara reguler dan haji khusus.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa kuota haji merupakan hak negara, karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
-
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
-
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut. (*)




















