JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan sekaligus menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan suap impor barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perintah tersebut diduga diberikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Uang Dipindahkan ke Safe House Ciputat
Atas perintah tersebut, Salisa Asmoaji (SA) diduga memindahkan sejumlah uang dari apartemen di Jakarta Pusat ke rumah aman lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Mengetahui adanya perpindahan tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi safe house, termasuk apartemen di Ciputat pada 13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita lima koper berisi uang tunai. Salah satunya berisi sekitar Rp5 miliar. Total uang yang diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar dan diduga berasal dari praktik pengaturan kepabeanan dan cukai.
BBP Jadi Tersangka Baru
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Status tersangka diumumkan setelah ia diamankan di kantor pusat Bea Cukai pada Kamis (26/2/2026).
BBP dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus Pengaturan Jalur Impor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yakni:
-
Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai)
-
Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC)
-
John Field (pemilik PT Blueray Cargo)
-
Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
-
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
Kasus bermula dari dugaan pengkondisian jalur importasi barang pada Oktober 2025. Penyidik menemukan adanya pengaturan rule set pada mesin targeting pemeriksaan barang sehingga sejumlah barang impor diduga tidak melalui pemeriksaan fisik secara semestinya.
Akibat pengaturan tersebut, barang impor yang diduga ilegal dan palsu dapat masuk tanpa pengawasan optimal.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat di sektor kepabeanan yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang masuk ke Indonesia. (*)




















