Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Skandal Kuota Haji Terbongkar! KPK Ungkap Maktour Raup Rp27,8 Miliar, Dua Tersangka Baru Dijerat

33
×

Skandal Kuota Haji Terbongkar! KPK Ungkap Maktour Raup Rp27,8 Miliar, Dua Tersangka Baru Dijerat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

“PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” tegas Asep.

Dua Tersangka Baru Ditetapkan

KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Asep.

Modus: Atur Kuota Haji dan Aliran Uang

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus, yang tidak sesuai aturan.

Kuota tambahan tersebut kemudian didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk program percepatan keberangkatan haji di tahun yang sama.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana untuk melancarkan praktik tersebut. Ismail Adham diduga memberikan:

  • USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz
  • USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana hingga USD 406.000 kepada pihak yang sama.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu,” ungkap KPK.

Keuntungan Fantastis dari Kuota Haji

Selain Maktour, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pengelolaan kuota haji dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dengan melanggar aturan yang berlaku.

Proses Hukum Berjalan

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Hingga saat ini, para pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun aliran dana yang diungkap KPK.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.


Poin Utama Berita

  • KPK ungkap Maktour raup keuntungan ilegal Rp27,8 miliar
  • Dua tersangka baru: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba
  • Total tersangka kini menjadi empat orang
  • Diduga ada pengaturan kuota haji khusus tambahan
  • Aliran uang dalam bentuk dolar AS dan riyal Saudi terungkap
  • PIHK terafiliasi juga raup keuntungan Rp40,8 miliar
  • Kasus terkait mantan Menag dan staf khususnya