JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus manipulasi cukai rokok dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam praktik tersebut, perusahaan rokok diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis produksi untuk menekan biaya.
Modus ini dilakukan dengan cara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dipasangi pita cukai rokok manual, yang tarifnya jauh lebih murah.
“Ada beberapa jenis perusahaan rokok, ada rokok mekanik dan ada rokok manual. Harga cukainya berbeda. Ada modus rokok mekanik tetapi menggunakan cukai rokok manual karena tarifnya lebih murah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Masyarakat Tertipu karena Cukai Terpasang
KPK menjelaskan, praktik tersebut membuat masyarakat sulit membedakan apakah rokok yang dibeli legal atau tidak. Hal ini karena secara kasat mata rokok tersebut terlihat memiliki pita cukai.
Padahal setelah ditelusuri, pita cukai yang ditempel tidak sesuai dengan jenis rokok yang diproduksi.
“Masyarakat melihat sudah ada cukai yang terpasang. Tapi setelah kita lihat lebih dalam, ternyata berbeda. Cukai rokok manual ditempel di rokok mekanik, bahkan ada juga yang tidak ditempel sama sekali,” jelas Budi.
Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara karena penerimaan cukai tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya dibayarkan.
Dua Perusahaan Rokok Diduga Terlibat
KPK mengungkap dugaan keterlibatan dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam kasus suap tersebut. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci identitas perusahaan yang diduga terlibat.
“Secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Nanti ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, kami akan update,” ujar Budi.
KPK menyatakan akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Peredaran Rokok Ilegal Meningkat
Menurut KPK, praktik manipulasi cukai ini juga berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Penyidik menduga adanya praktik suap yang membuat proses pengawasan dan pemeriksaan di Bea Cukai tidak berjalan sesuai prosedur.
“Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum Bea Cukai tersebut,” kata Budi.




















