Kasus Suap Impor Barang Ikut Terungkap
Selain kasus manipulasi cukai rokok, KPK juga mengungkap dugaan suap terkait pengaturan jalur impor barang ilegal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak perusahaan importir untuk memuluskan masuknya barang ke Indonesia.
Kesepakatan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:
-
Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
-
Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray
-
Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operasional PT Blueray
-
Budiman Bayu Prasojo (BBP) – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang hingga ke kantor wilayah Bea Cukai di daerah,” tegas KPK.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara sekaligus membuka celah masuknya rokok ilegal dan barang impor ilegal ke pasar Indonesia. (*)




















