JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Progres penanganan perkara tersebut diklaim menunjukkan hasil yang sangat signifikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini berjalan positif berkat dukungan publik.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, KPK belum membuka secara rinci terkait perkembangan yang dimaksud. Informasi lebih lengkap dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi apakah progres tersebut berkaitan dengan kemungkinan penetapan tersangka baru, Asep tidak memberikan jawaban tegas dan hanya menegaskan bahwa proses penyidikan terus berkembang.
“Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” katanya singkat.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sementara itu, penyidik terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas. (*)




















