Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROT

KPK Ungkap Surat Fuad Hasan Masyhur ke Yaqut soal 8.000 Kuota Haji Tambahan, Diduga Picu Praktik Fee Percepatan

79
×

KPK Ungkap Surat Fuad Hasan Masyhur ke Yaqut soal 8.000 Kuota Haji Tambahan, Diduga Picu Praktik Fee Percepatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya surat dari Fuad Hasan Masyhur kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait permintaan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023/1444 Hijriah.

Fuad Hasan Masyhur diketahui merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan dari kelompok biro perjalanan haji,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Komunikasi dengan Dirjen Haji

Setelah pengiriman surat tersebut, Fuad Hasan Masyhur disebut berkomunikasi dengan Hilman Latief, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, usulan tersebut dinilai berbeda dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada Mei 2023 yang sebelumnya menyepakati seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Terbitnya Keputusan Menteri Agama

Meski demikian, Yaqut disebut tetap menyetujui pembagian tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.

Keputusan tersebut menetapkan pembagian kuota haji tambahan menjadi:

  • 7.360 kuota untuk jemaah haji reguler

  • 640 kuota untuk jemaah haji khusus

Setelah keputusan tersebut, terbit pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang kemudian membuka peluang adanya biaya percepatan keberangkatan haji khusus.

Dugaan Fee Percepatan Haji

KPK mengungkap adanya pungutan biaya percepatan atau fee haji khusus T0/TX yang memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa antre.

Nilai biaya percepatan tersebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta per jemaah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, biaya percepatan tersebut diduga mengalir kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep.

IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama.

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari kemudian, KPK juga mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi dikenai perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Sehari kemudian, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)