Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Diduga Coba Suap Pansus Haji DPR Rp17 Miliar untuk Redam Skandal Kuota Haji

107
×

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Diduga Coba Suap Pansus Haji DPR Rp17 Miliar untuk Redam Skandal Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk meredam penyelidikan terkait kasus korupsi kuota tambahan haji.

Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Yaqut diduga memerintahkan seseorang untuk memberikan uang sebesar US$1 juta atau sekitar Rp17 miliar kepada anggota Pansus Haji DPR.

Namun, upaya tersebut gagal karena pihak Pansus menolak pemberian uang tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang untuk memberikan sesuatu. Tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Uang Diduga Berasal dari Dana Jemaah Haji Khusus

Menurut KPK, uang yang diduga akan digunakan untuk menyuap Pansus DPR tersebut berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang dihimpun melalui sejumlah biro travel.

Dana itu disebut-sebut dikumpulkan dalam berbagai forum yang melibatkan penyelenggara perjalanan haji.

“Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar. Uang itu dikumpulkan dari forum-forum travel haji dan atas perintah YCQ hendak diberikan kepada Pansus,” kata Asep.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa detail aliran dana serta peran para pihak akan dibuka secara lengkap dalam proses persidangan.

Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota Haji

KPK juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji pada periode 2023–2024.

Menurut aturan Undang-Undang, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari: