92 persen untuk haji reguler
8 persen untuk haji khusus
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak disampaikan secara terbuka dalam forum resmi rapat dengan DPR.
“Di forum resmi DPR tidak disampaikan bahwa kuota tambahan dibagi 50 persen – 50 persen. Yang diketahui DPR adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” ungkap Asep.
Ketika polemik kuota tambahan mulai terungkap dan pelaksanaan haji sudah berjalan, diduga muncul upaya memberikan uang kepada Pansus DPR.
Namun karena ditolak, uang tersebut akhirnya tidak jadi diserahkan.
Yaqut Sudah Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menteri Agama, Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun hingga saat ini, Gus Alex diketahui belum ditahan.
Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana dan hak jemaah haji Indonesia, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang setiap tahun.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana, pihak yang terlibat, serta kerugian negara dalam perkara tersebut. (*)




















