SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Guna mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak selama Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Surabaya membuka layanan pendampingan pada Sabtu (28/2/2026) dan Minggu (1/3/2026).
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Max Darmawan. Ia menegaskan penambahan jam layanan pada akhir pekan merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan pelayanan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami menambah jam layanan, khususnya untuk aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Max, Sabtu (28/2/2026).
Fasilitasi Wajib Pajak dengan Keterbatasan Waktu
Layanan akhir pekan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
DJP berharap dengan adanya layanan tambahan ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal guna menghindari antrean dan kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.
Pantau Informasi Resmi dan Waspada Penipuan
Wajib Pajak diimbau untuk memantau akun media sosial resmi KPP sesuai domisili masing-masing guna memperoleh informasi detail terkait jadwal operasional dan jam layanan unit kerja terdekat.
Max juga menegaskan seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Semua layanan perpajakan resmi tidak dikenakan biaya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui kanal resmi DJP,” tegasnya.
Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Layanan
Pembukaan layanan akhir pekan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sekaligus mendukung transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Dengan kemudahan akses layanan, diharapkan tingkat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 meningkat serta berjalan tertib, lancar, dan sesuai regulasi. (*)




















