SURABAYA | Sentrapos.co.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik tying atau penjualan bersyarat dalam distribusi minyak goreng merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Praktik tying-in merupakan metode penjualan di mana pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain saat membeli produk utama.
Temuan tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Senin (9/3/2026).
“Berdasarkan pemantauan di beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih ditemukan praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng MinyaKita,” ujar Dyah Paramita.
Diduga Melanggar UU Persaingan Usaha
KPPU menilai praktik penjualan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 15 ayat (2) dalam undang-undang tersebut melarang perjanjian yang mensyaratkan pembelian suatu barang dengan kewajiban membeli barang lainnya.
Menurut Dyah, praktik tersebut dapat membatasi pilihan konsumen dan menghambat mekanisme pasar yang sehat.
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan undang-undang,” tegasnya.
KPPU Minta Distributor Ubah Pola Penjualan
Sebagai langkah preventif, KPPU telah meminta distributor serta pedagang untuk segera mengubah pola penjualan MinyaKita di pasar.
Jika praktik tersebut masih ditemukan, KPPU menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum.
Langkah tersebut termasuk pemanggilan pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Harga MinyaKita di Pasar Surabaya
Berdasarkan hasil pemantauan KPPU di Pasar Wonokromo, harga minyak goreng selain MinyaKita berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.
Sementara itu, harga MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
KPPU menegaskan akan terus memantau distribusi dan harga komoditas pangan, terutama selama periode Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan persaingan usaha tetap sehat serta melindungi kepentingan konsumen di pasar. (*)




















