JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan tegas terhadap 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha dengan menetapkan suku bunga secara kolektif.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, dengan total sanksi administratif mencapai Rp755 miliar—menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah penanganan KPPU.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan praktik tersebut merugikan konsumen dan menghambat persaingan sehat di industri fintech lending.
“KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi bersalah. Total denda administratif mencapai Rp755 miliar,” ujar Deswin, Jumat (27/3/2026).
Menurut KPPU, para pelaku usaha terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga yang berpotensi menjadi mekanisme koordinasi harga di pasar.
“Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas keseimbangan pasar berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha,” tegasnya.
Lebih jauh, keberadaan batas atas suku bunga justru menciptakan keselarasan perilaku di antara perusahaan pinjol, sehingga menurunkan intensitas persaingan harga dan merugikan konsumen.
“Kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan dan menghambat dinamika pasar pinjaman online,” tambah Deswin.
KPPU juga menilai tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada asosiasi untuk mengatur suku bunga. Oleh karena itu, praktik tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari total pelaku usaha yang dihukum, sebanyak 52 perusahaan dikenakan denda minimal Rp1 miliar. Besaran denda ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif selama proses persidangan.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan penguatan pengawasan industri fintech kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar praktik serupa tidak terulang.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi industri pinjaman online untuk mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen. (*)
Poin Utama Berita
- KPPU vonis 97 perusahaan pinjol bersalah
- Total denda mencapai Rp755 miliar
- Terbukti melakukan penetapan suku bunga bersama (kartel)
- Praktik dinilai merugikan konsumen dan merusak persaingan
- 52 perusahaan dikenakan denda minimal Rp1 miliar
- Melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha
- KPPU rekomendasikan pengawasan lebih ketat ke OJK



















