JAKARTA | Sentrapos.co.id – Rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani masyarakat kecil yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Mufti, kebijakan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, khususnya pedagang mikro di sektor digital.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sendiri sedang berjuang bertahan hidup,” tegas Mufti, Jumat (10/4/2026).
Pemerintah Siapkan Pajak 0,5% dari Omzet
Diketahui, Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan para merchant.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan.
Rencana implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada kuartal II tahun 2026, dengan syarat kondisi ekonomi menunjukkan tren positif.
Pedagang Sudah Tertekan, Beban Baru Dinilai Tidak Adil
Mufti menilai, sebelum memberlakukan pajak baru, pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih timpang.
Saat ini, pedagang online—khususnya UMKM—sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform yang tinggi hingga persaingan yang tidak seimbang.
“Mereka sudah dipotong platform 20%-30%, ditekan persaingan, sekarang mau dipajaki. Di mana peran negara melindungi mereka?” kritiknya.
Ancaman bagi Pelaku Usaha Kecil di Tengah PHK
Lebih jauh, Mufti menyoroti bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari masyarakat yang terdorong ke sektor informal akibat terbatasnya lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang ekonomi masyarakat.
“Dalam situasi seperti ini, kebijakan pajak justru berisiko mempersempit ruang gerak masyarakat,” ujarnya.
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
Mufti menegaskan, kebijakan fiskal harus disusun secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan perbedaan kapasitas antara pelaku usaha besar dan pedagang mikro.
“Kalau pendekatannya seragam antara usaha besar dan pedagang mikro, ini bukan keadilan, ini bentuk kedzaliman negara terhadap rakyat,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut dan mendorong adanya kajian ulang secara menyeluruh.
“Benahi dulu ekosistemnya, intervensi regulasi di e-commerce yang merugikan pedagang mikro. Turunkan beban pedagang, hadirkan perlindungan nyata,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- DPR kritik rencana pajak pedagang online
- Pajak 0,5% dari omzet akan dipungut lewat e-commerce
- Kebijakan dinilai memberatkan UMKM dan pedagang kecil
- Pedagang sudah terbebani potongan platform 20–30%
- Banyak pelaku usaha online terdampak PHK
- DPR minta pemerintah kaji ulang kebijakan pajak
- Dorongan perbaikan ekosistem e-commerce lebih adil

















