Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Dimulai, KSOP Tetapkan Area Terbatas di Selat Bali

24
×

Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Dimulai, KSOP Tetapkan Area Terbatas di Selat Bali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUWANGI | Sentrapos.co.idKantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjung Wangi menetapkan area terbatas pelayaran di perairan Selat Bali seiring dimulainya kegiatan pengangkatan bangkai Selat Bali kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam pada awal Juli 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026, yang menjadi pedoman keselamatan pelayaran selama proses evakuasi bangkai kapal berlangsung.

Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Kapten Purgana, menegaskan seluruh kapal yang melintas di sekitar lokasi diminta mematuhi ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan.

“Kami menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan,” ujar Purgana saat dikonfirmasi di Banyuwangi, Jumat (30/1/2026).

Koordinat Area Kerja dan Pengamanan Ketat

Pemberlakuan area terbatas tersebut, lanjut Purgana, bertujuan memastikan keselamatan pelayaran sekaligus kelancaran pekerjaan bawah air yang tengah dilakukan oleh tim teknis.

Dalam pemberitahuan resmi KSOP, seluruh nakhoda dan perusahaan pelayaran diinformasikan bahwa kegiatan pekerjaan bawah air berlangsung di titik koordinat 08°09’33,11″ Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.

“Area pembatasan ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran pekerjaan di lapangan,” jelasnya.

Selama kegiatan pengangkatan bangkai kapal berlangsung, area kerja dijaga secara ketat oleh kapal patroli. Selain itu, dipasang tanda pengamanan sementara berupa bouy atau marker sebagai penanda visual bagi kapal yang melintas.

Diperkirakan Berlangsung Satu Bulan

Purgana menambahkan, pemberlakuan area terbatas tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga proses pengangkatan dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya dari otoritas pelabuhan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas maritim di Selat Bali. Proses pengangkatan bangkai kapal diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025, saat mengangkut 53 penumpang, 12 anak buah kapal (ABK), serta 22 unit kendaraan. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kecelakaan laut yang mendapat perhatian serius otoritas maritim nasional. *

Example 300250