JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menilai proses hukum yang menjerat kliennya mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris, menyatakan proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) rusak, artinya tidak sempurna,” ujar Haris kepada wartawan usai sidang praperadilan.
Dinilai Tidak Penuhi Prinsip Fair Trial
Haris menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurutnya, prinsip tersebut mengatur bahwa tersangka harus mendapatkan kesempatan yang seimbang untuk membela diri, termasuk menghadirkan saksi maupun ahli dalam proses hukum.
Namun, kata Haris, hak tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada kliennya dalam proses penyidikan.
“Hak tersangka untuk menyampaikan kebenaran serta menghadirkan keterangan ahli dan saksi tidak diakomodir dalam proses ini,” tegasnya.
Hak Pembelaan Dinilai Tidak Terakomodasi
Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, juga menyampaikan bahwa proses pembelaan hukum tidak berjalan optimal karena saksi dan ahli yang diajukan tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
Ia mengungkapkan bahwa pihak penyidik bahkan telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan sebelum ahli yang diundang memberikan keterangan.
“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim ke kejaksaan tanpa menunggu ahli datang untuk dimintai keterangan,” kata Rolas.
Sangkaan Sumpah Palsu Dipertanyakan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, menyoroti dasar sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Lee Kah Hin.
Menurutnya, dari sejumlah saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan di persidangan praperadilan, tidak ditemukan unsur sumpah palsu sebagaimana yang dituduhkan.




















