“Para ahli menerangkan sumpah palsu tidak ada, sementara sangkaan pokok terhadap klien kami adalah sumpah palsu,” ujar Maqdir.
Pendapat Para Ahli Hukum
Dalam sidang praperadilan tersebut, sejumlah ahli dihadirkan oleh tim kuasa hukum, di antaranya Oegroseno, Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda, serta akademisi Mahrus Ali.
Ahli hukum Oegroseno menjelaskan bahwa dugaan sumpah palsu dalam persidangan pada prinsipnya dapat dinilai terjadi apabila hakim memberikan teguran terhadap saksi atau pihak yang memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar proses hukum yang disebut menggunakan “Laporan Informasi”.
Menurut Maqdir Ismail, dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dasar dimulainya penyelidikan seharusnya adalah Laporan Polisi, bukan laporan informasi.
Dugaan Berkaitan Persaingan Bisnis Tambang Nikel
Sebelumnya, Haris Azhar juga menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Lee Kah Hin diduga berkaitan dengan persaingan bisnis pertambangan nikel di wilayah Teluk Weda.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal kasus tersebut berasal dari pihak PT Jabatan yang melaporkan dua karyawan PT WKM terkait pemasangan patok di lokasi tambang.
Menurut Haris, pemasangan patok tersebut dilakukan di wilayah kerja PT WKM untuk melindungi sumber daya nikel yang disebut sebagai aset negara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya yang menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan tersebut. (*)




















