SIDOARJO | Sentrapos.co.id – Tim kuasa hukum Subandi menyoroti dugaan kecacatan dalam laporan perkara investasi yang dilayangkan Rahmat Muhajirin (RM) ke Bareskrim Polri. Pihaknya menilai proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan karena dinilai belum memiliki dasar yang kuat.
Penasihat hukum Subandi, Moch. Arifin, menyebut hingga saat ini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun disebut telah masuk tahap penyidikan.
“Laporan RM di Bareskrim Polri masih tetap, selama ini belum ada perkembangan. Informasi ini kan sudah naik penyidikan, tapi kan penyidikan itu seolah-olah dipaksakan, padahal sangat prematur,” ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Pertanyakan Dasar Hukum Dugaan Investasi
Arifin menilai dugaan investasi yang disampaikan pihak pelapor tidak memiliki kejelasan baik dari sisi mekanisme, bentuk kerja sama, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, jika benar terjadi investasi, maka seharusnya terdapat perjanjian resmi antara badan hukum, termasuk pihak yang menandatangani dan bertanggung jawab dalam kerja sama tersebut.
“Karena kalau memang itu investasi, investasi yang bagaimana? Itu kan PT dengan PT. Siapa yang bertanggung jawab? Yang membuat perjanjian siapa? Sampai saat ini enggak ada,” tegas Arifin.
Ia juga menilai perkara tersebut menjadi janggal apabila benar telah dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya bukti administrasi yang jelas.
Investasi Seharusnya Melalui Persetujuan Komisaris
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa dalam praktik korporasi, investasi yang dilakukan oleh perusahaan harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal tersebut terutama berlaku apabila nilai investasi mencapai angka besar seperti yang diklaim dalam laporan, yakni sekitar Rp28 miliar.
“Dari pihak PT sana mestinya kalau mau melakukan investasi kepada pihak lain harus ada persetujuan komisaris. Apalagi kalau nilainya di atas 50 persen modal,” jelasnya.
Ia mempertanyakan nilai modal dasar perusahaan yang disebut terlibat dalam investasi tersebut serta legalitas keputusan bisnis yang diambil.
Disebut Tak Ada Dokumen Perjanjian
Menurut Arifin, sebuah investasi seharusnya memiliki dokumen pendukung yang jelas, mulai dari perjanjian kerja sama hingga pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tanpa dokumen tersebut, klaim investasi dinilai sulit dibuktikan secara hukum.
“Investasi itu harus ada aksesorisnya. Perjanjiannya, hak dan kewajiban, durasi, risiko, sampai mekanisme pembayaran. Jadi tidak ada investasi, itu bohong, karangan. Yang lebih konyol lagi direkturnya tidak saling kenal,” kata Arifin.
Laporan Dugaan Penggelapan SHM Masih Diproses
Di sisi lain, Arifin memastikan laporan dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan pihak Subandi ke Polda Jawa Timur masih terus diproses oleh penyidik.
Ia menyebut Subandi bersama sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi peristiwa tersebut.
“Pak Subandi sudah, termasuk saksi-saksi yang mengetahui juga sudah dimintai keterangan di Polda. Semua disampaikan sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Arifin menambahkan, pihak pelapor dalam perkara tersebut juga dijadwalkan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya sebelum proses lebih lanjut dilakukan. (*)




















