KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kritik Dilindungi, Hoaks Tetap Bisa Dipidana - Sentra Pos

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Kritik Dilindungi, Hoaks Tetap Bisa Dipidana

JAKARTA | Sentrapos.co.id - Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada hari tersebut, dua regulasi besar resmi berlaku secara bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Selama lebih dari empat dekade, tata cara penegakan hukum pidana—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan—mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Namun, seiring diundangkannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2023, pembentuk undang-undang (DPR RI bersama Pemerintah) menyadari perlunya hukum acara pidana yang selaras.

Hampir tiga tahun kemudian, lahirlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kritik Dilindungi, Asal Konstruktif

KUHP dan KUHAP baru ini dinilai lebih visioner dan demokratis, karena memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan, perbuatan, atau tindakan pemerintah dan lembaga negara.

Kritik diposisikan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi, selama disampaikan secara konstruktif. Kritik dipahami sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik.

Namun, undang-undang juga menegaskan batas yang jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik adalah ekspresi pendapat atau perbedaan pandangan, baik melalui opini maupun unjuk rasa. Sementara itu, penghinaan merupakan tindakan merendahkan, menista, atau memfitnah pemerintah atau lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP.

Jangan Asal Bagikan Konten

Seiring masifnya penggunaan media sosial, masyarakat—khususnya warganet—diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan konten tanpa verifikasi fakta. Unggahan yang mengandung hoaks, fitnah, atau penghinaan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

KUHP mengatur bahwa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, sebagaimana diatur dalam Pasal 241 ayat (1).

Apabila perbuatan tersebut menyebabkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Delik Aduan dan Ruang Pembuktian

Perlu dicatat, tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah dalam KUHP Nasional tergolong delik aduan. Artinya, perkara hanya dapat diproses hukum apabila ada aduan dari pihak yang merasa dihina, termasuk aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 434 KUHP menegaskan bahwa seseorang yang menuduh tanpa mampu membuktikan kebenarannya dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV. Namun, undang-undang juga membuka pengecualian penting.

Hakim dapat memberikan ruang pembuktian apabila tuduhan tersebut disampaikan untuk kepentingan umum, pembelaan diri, atau pelaksanaan tugas pejabat negara. Jika pengadilan menyatakan bahwa orang yang dituduh memang bersalah, maka penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah.

Sebaliknya, apabila pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dituduh tidak bersalah, putusan tersebut menjadi bukti sempurna bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Sistem Denda Lebih Fleksibel

KUHP Nasional juga membawa pembaruan signifikan dalam sistem pidana denda. Besaran denda kini dibagi ke dalam delapan kategori, mulai dari kategori I sebesar Rp1 juta hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Rinciannya:

  • Kategori I: Rp1 juta

  • Kategori II: Rp10 juta

  • Kategori III: Rp50 juta

  • Kategori IV: Rp200 juta

  • Kategori V: Rp500 juta

  • Kategori VI: Rp2 miliar

  • Kategori VII: Rp5 miliar

  • Kategori VIII: Rp50 miliar

Dengan sistem kategori ini, penyesuaian denda menjadi lebih mudah dan adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Presiden juga diberikan kewenangan untuk menetapkan penyesuaian besaran denda melalui Peraturan Pemerintah apabila terjadi perubahan nilai uang.

Penegakan Hukum Jadi Kunci

KUHP Nasional membawa misi besar: dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi, modernisasi, serta harmonisasi nilai hukum dengan Pancasila. Namun demikian, efektivitas aturan tetap sangat bergantung pada integritas dan konsistensi penegakan hukum.

Sebab, sebaik apa pun regulasi yang dibuat, jika penegakan hukum masih dilakukan secara tebang pilih, maka tujuan keadilan dan perlindungan masyarakat sulit terwujud secara maksimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *